Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 22 Tahun 2021
Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 22 Tahun 2021
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021